Kamis, 02 Januari 2020

Hakikat Perkembangan dan Jenis Hak Asasi Manusia

Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana pada semua manusia termasuk anak-anak. Banyak anakanak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya adalah terjadinya tindakan refresif aparat penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, aktivis yang hilang karena diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia. Apa sebenarnya hak asasi manusia?

1. Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia.
 Banyak anakanak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja Hakikat Perkembangan dan Jenis Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :
NoPerkembanganUraian
1.Magna Charta, tahun 1215 di InggrisMagna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.Petition of Rights, tahun 1628 di InggrisMerupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
  1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
  2. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
  3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3.Habeas Corpus Act, tahun 1679 di InggrisMerupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang.
Isinya sebagai berikut :
  1. Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
  2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4.Bill of Rights, tahun 1689 di InggrisDokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa
Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
5.Declarations of Independence, tahun 1776 di AmerikaDeklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13
negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
6.Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di PrancisMerupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
7.Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika SerikatMenurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam
kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
  1. Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
  2. Kebebasan beragama (freedom of religion)
  3. Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
  4. Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
8.Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang
tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
  1. Hak politik dan yuridis
  2. Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
  3. Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.

3. Macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut : Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
  • Hak asasi pribadi (personal rights)
  • Hak asasi politik (political rights)
  • Hak asasi ekonomi (property rights)
  • Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
  • Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)